Minggu, 28 Februari 2010
lagu untuk ibu


TERIMA KASIH IBU
Tak sadar ku sudah dewasa
setelah jauh beranjak
cahaya kasih mu menuntun ku
agar ku menjadi impian mu

reff: Terima kasih ibu untuk segalanya
kau berikan lagi kasih sayang mu
tak akan pernah ku lupa
semua.....kesabaran mu yang telah membimbingi ku

Tanpa mu ku merasa sedih
tak sanggup lagi sendiri
cahaya kasih mu menuntun ku
agar ku menjadi impian mu


BLACK TO REFF
posted by m&m @ 20.02   0 comments
ASAL USUL SAMBAL PECEL MADIUN

Makanan Khas Kota Gadis | Sambal Pecel Madiun

January 31, 2009 · Posted in Makanan

Wah kalo ngomong masalah makanan yang satu ini sebenarnya aku jadi ngiler =P~ , hehe tapi bukan berarti nulis post sambil ngiler lo ya…SAMBAL PECEL MADIUN, slah satu dari berbagai produk andalan kota gadis, alias kota madiun ku tercinta, disini niat saya mau crita dikit soal makanan khas yang satu ini, mungkin ada sebagian dari anda yang ga tau sama sekali tentang hal ini..

Sambal Pecel Madiun adalah sebuah bentuk sambal yang berasal dari bahan dasar kacang, cabai, gula, garam dan sedikit daun jeruk purut, nah biasanya daun jeruk inilah yang selalu memberikan nuansa khas dari rasa sambal pecel.

Khususnya di madiun jenis sambal ini sudah menjadi makanan sehari-hari yang sangat disukai atau sudah menjadi tradisi makan pagi di tiap-tiap warung makan, kenapa kok aku bilangnya pagi? karena memang begitulah kebanyakan dan memang nasi pecel ( Nasi Dengan Sambal Pecel )ini sangat nikmat jika dipakai sarapan pagi.

Asal mula terciptanya sambal pecel madiun sampai saat ini memang masih belum jelas, makanan khas ini muncul begitu saja di masyarakat madiun menjadi sebuah makanan yang komsumtif di masyarakat tanpa ada yang tau siapa yang menemukan pertama kali.

Sebenarnya Sambal Pecel Madiun ini bukanlah makanan yang bisa berdiri sendiri, dalam arti adalah makanan ini juga ga enak jika langsung dikomsumsi begitu saja, komsumsinya biasanya dipadukan dengan makanan lain, misalnya krupuk upil, sayuran, tepo ( lontong ) sehingga menjadi sebuah makanan khas yang mernafaskan sambal pecel di dalamnya.

Ok dech, segitu aja dulu review tentang sambal pecel yang berasal dari kotaku tercinta, Madiun. Jika ada yang tertarik silahkan datang ke madiun dan secara pribadi akan saya jamu dengan Sambal Nikmat yang satu ini. =))


SUMBER:WWW.GOOGLE.COM

posted by m&m @ 19.55   0 comments
Berdirinya Pemerintah Kota Madiun seperti halnya Pemerintah Kota di Indonesia ini, selalu tidak terlapas dari sejarah berdirinya Pemerintahan Kabupaten/Kerajaan yang ada sebelumnya.
Demikian juga dengan Pemerintahan Kota Madiun yang dapat dipelajari dari sisa peningggalan sejarah, baik berupa barang, adat istiadat maupun lembaga-lembaga. Di wilayah Kota Madiun terdapat 2 (dua) kelurahan yang dahulu kala pada masa Pemerintahan Kesultanan Mataram kedua Kelurahan tersebut berstatus Tanah Perdikan yang bebas mengurus rumah tangganya sendiri, yaitu Tanah Perdikan Taman dan Kuncen.
Jauh sebelum pada masa akhir pemerintahan Majapahit di wilayah Madiun selatan terdapat Kerajaan/Pemerintahan Gegelang yang didirikan oleh Pangeran Adipati Gugur, Putra Brawijaya terakhir.
Selanjutnya dengan pertimbangan geografis dan ekonomis, pusat pemerintahan bergeser ke utara di pinggir bengawan Madiun, yang dinamakan Kutho Miring di wilayah Kelurahan Demangan sekarang dan kemudian pindah lagi ke Kompleks Rumah Dinas Bupati Madiun sekarang ini.
Pada masa pemerintahan Kutho Miring tersebut, di wilayah Kabupaten Sawo Ponorogo terdapat pemberontakan kepada kerajaan Mataram. Akhirnya Bupati Madiun yang merupakan Bupati Mancanegara Timur (dengan Gelar RONGGO) yang wilayah kerjanya juga meliputi daerah Sawo Ponorogo, diberi tugas untuk memadamkan pemberontakan tersebut.
Pada masa kepemimpinan RONGGO ke II yang bergelar RONGGO PRAWIRODIRDJO inilah lahir Pahlawan Nasional Putra Madiun yang bertugas sebagai Senopati Perang Pangeran Diponegoro yang bernama ALI BASAH SENTOT PRAWIRODIRDJO.
Sebelum meletus Perang Diponegoro, Madiun belum pernah dijamah oleh orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Namun dengan berakhirnya Perang Diponegoro, Belanda menjadi tahu potensi daerah Madiun dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1832 Madiun secara resmi dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda dan dibentuklah suatu Tatanan Pemerintahan yang berstatus KARESIDENAN dengan ibukota di Desa Kartoharjo (tempat istana Patih Kartoharjo) yang berdekatan dengan Istana Kabupaten Madiun di Desa Pangongangan.
Sejak saat itu mulailah berdatangan bangsa Belanda dan Eropa lain yang berprofesi dalam bidang perkebunan dan perindustrian yang akibatnya muncul berbagai perkebunan teh di Jamus dan Dungus, Kopi di Kandanga dan tembakau di Pilangkenceng dan lain-lain dan mereka bermukim di dalam kota di sekitar Istana Residen Madiun.
Semua warga Belanda dan Eropa yang bermukim di Kota Madiun, karena statusnya yang merasa superior, berusaha untuk melaksanakan segregasi (pemisahan) social, berdasarkan perundang-undangan Inlandsche Gementee Ordonantie, oleh Departemen Binnenlandsch, dibentuk Staads Gementee Madiun atau Kota Praja Madiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 20 Juni 1918 dengan berdasarkan staatsblaad tahun 1918 nomor 326.
Pada awalnya Walikota (Burgemeester)nya dirangkap oleh Asister Residen merangkap sebagai Voor Setter, yang pertama Ir.W.M. Ingenlijf yang selanjutnya diganti oleh De Maand hingga tahun 1927
posted by m&m @ 19.43   0 comments
Kota Madiun - Sejarah I


Sejarah Kota Madiun
Dipelajari dari sisa-sisa peninggalan sejarah,baik berupa barang-barang dan lembaga ataupun adat istiadat, maka terdapatnya desa-desa bekas perdikan (yang kini sudah dijadikan Desa biasa/Kelurahan), ternyata erat hubungannya dengan peristiwa-peristiwa kepahlawanan pada abad-abad ke XVII dan XVIII.
Pada Abad ke XVII Daerah Sawo (Ponorogo) bagian dari kekuasaan kerajaan Yogyakarta (oleh Yogya dikenal sebagai kukuban ing sak wetane Gunung Lawu) ada usaha untuk memisahkan diri (mbalelo) dari induknya ialah kerajaan Yogyakarta, kemudian oleh Sultan Yogyakarta pada waktu itu dikirmkan penumpas pemberontakan yang dipimpim oleh Ronggo. Setelah berhasil menumpas pemberontakan tersebut, maka untuk pusat pemerintahan pada saat itu dipilihlah KUTO MIRING terletak di Desa Demangan Kecamatan Taman Kotamadya Madiun, untuk didirikan Kabupaten setelah dirintis pembangunannya kemudian digeser ke utara lagi yaitu ditengah Kotamadya Madiun sekarang di Komplek Perumahan Dinas Bupati Madiun. Disinilah seterusnya Ronggo ke I s/d ke III menjalankan pemerintahan, sedangkan makamnya ada di Desa Taman (dulu Desa Perdikan). Jadi status DEsa Perdikan Taman maupun KUncen, sbegai wilayah Kerajaan Yogyakarta karena disitu disemayamkan pahlawan-pahlawan pada zaman lampau, sehingga kepada orang yang dipercaya menjaga/merawat makam tersebut diberikan hadiah sebagai sumber pencahariannya, satu wilayah Pedesaan serta hak untuk memungut hasilnya, bersifat Orfelijik (turun tumurun).
Pada Abad ke XVII di zaman peperangan Diponegoro, munculah salah seorang putera Ronggo (Rongggo ke II) yang dikenal dengan nama Ali Basah Sentot Prawirodirdjo. Sebelum meletus perang Diponegoro, Madiun belum pernah dijamah oleh orang-orang Belanda atau Eropha yang lain sehingga, Pemerintah Hindia Belanda tidak mengenal apa arti politik dan sosial ekonomi yang terdapat di Madiun, tetapi setelah perang Diponegoro berakhir Madiun menjadi pertahanan terakhir pasukan Diponegoro mulai dikenal oleh orang-orang Belanda arti politik dan sosial ekonomi, banyak daerah pertanian diubah menjadi perkebunan.
Pada tanggal 1 Januari 1832 Madiun secara resmi dikuasai oleh Pemerintah Hindia belanda dan dibentuklah suatu Tata Pemerintahan yang berstatus KARISIDENAN Ibu Kota Karisidenan berlokasi di Desa Kartoharjo (tempat Patih Kartohardjo) yang berdekatan dengan Istana Kabupaten Madiun di Pangongangan. Sejak saat itu mulailah berdatangan bangsa Belanda atau Eropha yang lain berprofesi dalam bidang perkebunan tebu dengan Pabrik Gulanya seperti PG. Sentul (Kanigoro), PG. Pagotan (Uteran), PG. Rejoagung (Patihan) milik orang cina.
Kecuali itu muncul pula perkebunan teh di Jamus dan Dungus, Kopi di Kandangan, Tembakau di Pilangkenceng, semua warga negara eropha bermukim di tengah kota sekitar istana Residen Madiun, supaya tidak kena pengaruh orang Madiun yang pemeberani karena bekas kotanya merupakan tempat pusat pertahanan wilayah timur Mataram (Monconegoro Timur) yang anti belanda. Maka segresi sosial (pemisahan sosial) harus dilakukan. Dikandung maksud untuk membendung jangkuan pengaruh kaum pergerakan rakyat indonesia, maka perlu mengubah ketatanegaraan di Madiun yakni Kota yang berdiri sendiri dimana pemimpimnya tetap bangsa belanda, masyarakat sebagian besar orang asing. Dan lagi pula kerajaan belanda telah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur daerah perkotaan yang disebut : Inlandsche Gemeente Ordonantie yang dikeluarkan pada tahun 1906 oleh Departemen Binnenlandsch Bestuur yang dalam hal itu oleh Menteri S. De Graaf
Maka wilayah perkotaan Madiun dipisahkan dari Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi Stadsgemeente Madiun atau Kota Praja Madiun atau Haminte Madiun. Kotapraja madiun berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 20 Juni 1918 dengan landasan Staatsblad Tahun 1918 Nomor 326, sehingga wilayah itu dikepalai oleh seorang Burgemeester yang pertama dijabat oleh Ir.M.K. Ingenlijf semula menjabat asisten residen Madiun (modalnya terdiri dari 12 pedesaan yakni Madiun Lor, Sukosari, Patihan, Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Pangongangan, Kejuron, Klegen, Nambangan Lor, Nambangan Kidul, Pandean, Taman yang administratif berstatus Desa Perdikan dibawah naungan keraton Yogyakarta yang kemudian diganti oleh De Maand hingga tahun 1927. Sedangkan lembaga dan jabatan Walikota Madiun baru diadakan 10 tahun kemudian dengan dikeluarkan staatsblad nomor 14 tahun 1928.
Perlu diketahui bahwa mulai pembentukannya 1918, Gemeente Madiun sebenarnya belum ada burgemeesternya sebab masih dirangkap oleh Asisten Residen merangkap Voorsitter ialah Ir. W.M. Ingenlijf. Hanya setelah tahun 1927 baru mulailah diisi burgemeester, yang urutannya dapat diketengahkan sebagai berikut

NAMA PERIODE JABATAN
1. Mr. K.A. Schotman
2. Boerstra
3. Mr. Van Dijik + Loco Burgemeester :
Ali Sastroamidjoyo
4. Dr. Mr. R.M. Soebroto
5. Mr. R. Soesanto Tirtoprodjo
6. Soedibyo
7. R. Poerbo Sisworo
8. Soepardi
9. R. Mochamad 1948 dari Siliwangi
10. R.M. Soedino
11. R. Singgih
12. R. Moentoro
13. R. Moestadjab
14. R. Roelan Wongsokoesoemo
15. R. Soepardi
16. Soemadi
17. Joebagyo
18. Pd. Walikota R. Roekito, BA
19. Drs. Iman Soenardji 5 Nopember 1968 - 19 Januari 1974
20. Achmad Dawaki, BA 19 Januari 1974 - 19 Januari 1979
21. Drs. Marsoedi 20 Januari 1979 - 20 Januari 1984
22. Drs. Marsoedi 20 Januari 1984 - 20 Januari 1989
23. Drs. Masdra M. Jasin 20 Januari 1989 - 20 Januari 1994
24. Drs. Bambang Pamoedjo 20 Januari 1994 - 20 Januari 1999
25. Drs. H. Achmad Ali 20 Januari 1999 - 29 April 2004
25. Kokok Raya, SH. M.Hum 29 April 2004 - sampai sekarang

Pada Zaman Jepang daerah ini menjadi Madiun Shi yang diperintah oleh seorang Shi Tjo dan mempunyai wilayah 12 Desa, setelah Proklamasi Kemerdekaan, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka Madiun Shi diubah menjadi Kota Besar Madiun dengan wilayah 12 Desa dibawah perintah Walikota. Kemudian demi pemerataan wailayah berdasar UU Nomor 22 tahun 1948 maka menuru Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 1950 Kotapraja Madiun diperjuangkan diperluas dengan mendapat tambahan dari Kabupaten Madiun yaitu 8 (delapan) Desa yakni Demangan, Josenan, Kuncen yang semula berstatus speerti Desa Perdikan Taman, Banjarejo, Mojorejo, Rejomulyo, Winongo dan Manguharjo. Kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Kota Besar Madiun berubah menjadi Kotaprja Madiun dengan wilayah 12 desa dan dieprintah oleh seorang Walikota, selanjutnya berdasar uNdang-undang Nomor 24 Tahun 1958 diadakan perubahan batas-batas wilayah Kotaprja Madiun, kerena mendapat tambahan wilayah sebanyak 8 (delapan) buah desa dari Kabupaten Madiun, sehingga wilayah Kotapraja Madiun menjadi 20 desa. Pelaksanaan perubahan batas-batas ini diadakan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 1960 bertempat di Kabupaten Madiun oleh Walikota dan Bupati. Kemudian dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1957, KOtapraja Madiun diubah dengan Kotamadya Madiun dengan wilayah 20 desa dan diperintah oleh Walikota Kepala Daerah.
Selanjutnya dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 18 tahun 1965, maka Kotamdya Madiun berubah menjadi KOtamadya Daerah Tingkat II Madiun, dengan wialayah 20 desa dan istilah Walikota Kepala Daerah Kotamadya Madiun diubah menjadi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Madiun. Dalam Tahun 1979 atas persetujuan DPRD KOtamadya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, diusulkan pemekaran daerah KOtamadya menjadi 27 Desa/Kelurahan. Dimana terhitung mulai tanggal 18 April 1983 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Madiun yang semula terdiri dari 1 Kecamatan meliputi 20 Kelurahan dengan luas 22,95 KM2 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 135.1/1169/011/1983 tanggal 19 Januari 1983 bertambahn menjadi 7 desa yang berasal dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun yakni Desa Ngegong, Sogaten, Tawang rejo,Kelun, Pilangbango,Kanigoro dan Manisrejo), sehingga luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi 33,92 KM2 terdiri dari 3 Kecamatan dengan 20 Kelurahan dan 7 Desa dimana masing-masing kecamatan terdiri dari 9 Kelurahan/Desa.

Sejarah Berdirinya Kota Madiun
Desentralisasi Pemerintah Hindia Belanda yang berlansung sejak awal abad XXI berjalan terus termasuk pula pembentukan Pemerintah Kota Madiun terpisah dari Pemerintah Kabupaten Madiun, ada beberapa hal sebagai pertimbangan pokok yang melandasi berdirinya Pemerintah Kota Madiun
1. POLITIK
Pada tahun 1911 didirikanlah Sarekat Islam di Solo sebagai perkembangan bentuk baru dari Sarekat Dagang Islam yang lahir di Kota Solo juga pada dekade pertama abad XXI. Para pendirinya tidak semata-mata untuk mengadakan perlawanan terhadap orang -orang Cina tetapi untuk membuat front melawan semua penghinaan terhadap rakyat bumiputera. Ini merupakan reaksi terhadap krestenings politik (politik pengkristenan) dari kaum Zending, perlawanan terhadap kecurangan-kecurangan dan penindasan oleh pihak ambtenar-ambtenar bumiputera dan eropha.
Berdasarkan Anggaran Dasar Sarikat Islam bertujuan mengembangkan jiwa berdagang, memberi bantuan kepada anggota-anggota yang menderita kesukaran, memajukan pengajaran dan semua yang mempercepat naiknya derajat bumiputera, menentang pendapat-pendapat yang keliru tentang Islam, maka Sarekat Islam tidak berisikan politik. Tetapi seluruh aksi perkumpulan itu dapat dilihat, bahwa Sarikat Islam lain tidak melaksanakan suatu persetujuan ketatanegaraan. Selalu diperjuangkan dengan gigih keadilan dan kebenaran terhadap penindasan dan lain-lain keburukan bagi pihak pemerintah, dan disertai oleh wartawan-wartawan Indonesia yang berani. Periode Sarikat Islam itu dicanangkan oleh suatu kebangunan revolusioner dalam arti tindakan yang gagah berani melawan pemerintah kolonial.
Pemerintah Hindia Belanda, menghadapi situasi yang demikian hidup dan mengandung unsur-unsur revolusioner, menempuh jalan hati-hati. Gubernur Jendral Idenburg meminta nasehat dari para residen untuk menetapkan kebijaksanaan politiknya. Hasilnya untuk sementara Sarikat Islam tidak diijinkan berupa organisasi yang mempunyai pengurus besar dan hanya diperbolehkan berdiri secara lokal. Tindakan ini bertujuan untuk mematahkan Sarekat Islam menjadi pergerakan politik berskala nasional. Tetapi waulupun demikian tetap terjalin adanya hubungan antar Sarekat Islam lokal lewat pengurus masing-masing. Sarekat Islam mendapat perhatian ekstra oleh Pemerintah Hindia Belanda, tentu saja mencakup Sarekat Islam di Madiun.

2. SOSIAL
Nama Madiun lahir pada tanggal 16 Nopember 1590, untuk menggantikan nama lama Purabaya. Madiun sebagai tempat dan pusat pemerintahan daerah Kabupaten di bawah Bupati terus berkembang sebagaimana umumnya kota-kota di pedalaman P. Jawa yang tumbuh dan berkembang pada Jaman Madya. Pada Tahun 1830 Madiun dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda yang sejak tahun itu pemerintah Hindia Belanda menjalankan culturstelsel yaitu sistem tanam paksa di P. Jawa. Orang belanda mulai masuk di Madiun dan jumlahnya semakin bertambah banyak terlebih setelah sistem tanam paksa dihapus pada tahun 1970 diganti dengan tanaman bebas dan pengusaha bebas.
Orang kulit putih Belanda sebagai penguasa, orang Timur Asing yaitu orang Cina dan Arab yang dapat dikatakan mempunyai kedudukan kuat dalam percaturan ekonomi, bergerak di berbagai bidang usaha terutama perdagangan dan produksi. Sedangkan pribumi sebagian besar merupakan petani, sebagian lainnya pekerja pertukangan dan buruh. Kehidupan pribumi lebih lemah ditambah perlakuan hukum ketatapemerintahan yang diskriminatif sangat menyulitkan bagi pribumi untuk dapat maju. Pertambahan penduduk di madiun sangat pesat pada hal dari segi ekonomi mereka lemah jauh dari kemakmuran dan kesejahteraan, kehidupan yang makmur sejahtera tidak indentik dengan angka kelahiran yang tinggi.
Lapangan kerja yang pertumbuhannya tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk pribumi, ditambah lagi kurangnya lahan persawahan dikarenakan jatuh kedalam perjanjian sewa tanah bagi kepentingan pengusaha pabrik gula untuk tanaman tebu, maka berdampak terjadinya imigrasi intern oleh pribumi madiun ke daerah lain di pulau jawa, hal ini bisa dilihat dengan dibukanya jalan kereta api yang menghubungkan Kalisat dan Banyuwangi pada tahun 1901 merupakan salah satu pendorong bagi migrasi dari Jawa Tengah ke ujung Jawa sebelah Timur yang masih kosong.
Sebagaimana dalam hal perkawinan terjadinya asimilasi etnis antara tiga golongan masyarakat.

3. BUDAYA
Orang Belanda menganggap dirinya superior terhadap orang tionghoa dan orang pribumi, demikian pula orang tionghoa menganggap dirinya lebih unggul terhadap ornag pribumi, namu demikian dalam bidang budaya tidak sebarapa dalam pengaruh begitu terhdap budaya pribumi. Dalam hal ini di Madiun tidak terasa pengaruhnya, gedung-gedung pemerintah dengan pilar-pilar berbentuk bulat penyangga bagian atas bangunan bukan berasal dari belanda melainkan adopsi dari seni bangunan romawi. Tiang dari bahan kayu jati masih dijumpai pada Masjid Raya Baitul Hakim Madiun. Khusus untuk bangunan air hasil arsitektur belanda terkenal mutunya sangat kokoh.
Sementara orang Tionghoa yang ikut-ikutan bangsa belanda merasa super terhadap orang pribumi, hampir dipastikan bahwa tiada pengaruh kebudayaan tionghoa bagi orang pribumi, pengaruh budaya mereka adalah petasan dan kembang api, terus untuk pengembangannya terutama digunakan untuk kepentingan upacara yaitu berupa mercon dan kembang api bukan untuk persenjataan api, dapat pula ditambahkan budaya tionghoa yang ikut mewarisi usaha kerajinan tembikar di Indonesia adalah barang porselin. Dalam Kontak budaya antara orang tionghoa dan pribumi saling mempertahankan tradisi budaya mereka masing-masing, mungkin lebih mengena kalau dikatakan saling menjaga tradisi budaya mereka tanpa terjadinya proses akulturasi yang berarti.
Kalau di Madiun orang tionghoa beradaptasi diri dengan lingkungan mayoritas komunitas pribumi dengan tujuan bahwa mereka tidak merasa terasing lagi pula dari segi aspek-aspek kehidupan yang lain jelas memberikan keuntungan. Demikian pembauran dapat dipastikan tidak dapat terjadi baik pribumi maupun orang tionghoa nampak tetap menjaga kemurnian ras mereka masing-masing andaikata terjadi jumlahnya sangat kecil dan itupun dikarenakan alasan-alasan tertentu.

4. EKONOMI
Gubernur Jendral sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Hindia Belanda dalam pelaksanaan pemerintahan hanya bertugas sebagai pelaksana belaka. Adapun garis besarnya pemerintahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kerajaan Naderland. Salah satu tugas pemerintahan yang harus diemban Gubernur Jendral adalah hal ekonomi. Pola Ekonomi pemerintah belanda adalah pola ekonomi liberal yang telah digariskan pemerintah pusat kerajaan Naderland, pada prinsipnya adalah pemberian kebebasan oleh pemerintah (penguasa) kepada pelaku-pelaku ekonomi dalam usaha produksi sampai pemasaran didasarkan pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi para usahawan agar dapat berusaha secara optimal.
Akhirnya tiba pada suatu kesimpulan bahwa proses desentralisasi pemerintahan dengan dibentuknya pemerintahan kota beserta dengan dewan kota nampak bahwa ada kepentingan kuat dari pemerintah hindia belanda untuk memantapkan bahkan tidak mustahil untuk mempertahankan lestari berkuasa dan menguasai indonesia. Pembentukan Pemerintahan Kota beserta dengan Dewan Kota Madiun di dalam Staatsblad Van Nederlandsch-Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda) No. 326 tanggal 20 Juni 1918 oleh Gubernur Jendarl Hindia Belanda) No. 326 tanggal 20 Juni 1918 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda atas nama Ratu Kerajaan Belanda. lembaran negara ini terdiri dari 3 pasal 3


Pasal 1

Menunjuk pasal 8 Lembaran Negara No. 137 tanggal 22 Pebruari 1907 bahwa Ibukota Madiun mempunyai wewenang mengatur kebutuhannya sendiri (yang sebelumnya diatur oleh penguasa lain) termasuk mengurus jalan negara di lingkungan kerja Kota Madiun
Pasal 2

Menunjuk ayat 1 pasal 68 a Peraturan kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda menetapkan :

2.1. Daerah Madiun dengan Ibukota Madiun

2.2. Daerah Madiun dengan Ibukota Madiun disebut Kotaparaja Madiun

Pasal 3

Anggaran belanja Kotapraja Madiun ditetapkan tersendiri dari keuangan umum berjumlah f.28.175,- (dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima gulden)

Pasal 4

4.1. Perkerataapian dan Taram diatur oleh Dinas tersendiri di luar terpisah dari Kotapraja Madiun, keuangan umum Hindia Belanda tidak mengatur terhadap kebutuhan
4.1.1. Perawatan, perbaikan, pembaharuan dan pelaksanaan pelbagai pekerjaan tentang kendaraan umum, termasuk pekerjaan seperti penanaman lereng, pengerjaan tanggul, tepi jalan dengan batu dan kayu, pintu air, parit dan sumur, dinding pangkalan, juga pekerjaan yang penting lainnya seperti lapangan, taman, memperpanjang got-got penting pada umumnya.
4.1.2. Penyiraman tanaman dan tepi jalan, mengangkat sampah di sepanjang jalan oleh kendaraan terbuka, jalan-jalan dan taman
4.1.3. Penerangan jalan
4.1.4. Penanggulangan kebakaran
4.1.5. Tempat Pemakaman umum dengan pengertian bahwa biaya untuk pelaksanaan kerja yang diluar kebiasaan akan diberikan bantuan keuangan oleh Negara
4.2.
Dalam kejadian yang istimewa dapat dengan permohonan yang mendapat persetujuan Dewan Kotapraja, pekerjaan dilakukan oleh Negara

Pasal 5

5.1 Pemeliharaan yang mengurus apa yang disebut dan dimaksud pasal 4 berada didalam wilayah Kotapraja Madiun diserahkan kepada Kotapraja Madiun terlepas dari kepemilikannya, demikian juga desa-desa diluar Kotapraja Madiun seperti Desa Mangunharjo dan Desa Sambirejo yang terletak di tepi kiri sungai Madiun tetap dikuasai oleh daerah-daerah pemukiman orang cina dan termasuk pemeliharaan oleh Negara adalah puithis, dengan kewajiban penghuninya untuk menjaga dan mengembalikan dalam keadaan baik apabila terjadi pengrusakan Kotapraja mengawasi tanpa hak kepemilikan atasnmya
5.2. Jembatan dan saluran air yang terletak dibatas kotapraja berdasar pasal 5.1. diatas, yang penting yang terletak di dalam Kotapraja

5.3. Gubernur Jendral membebaskan Kotapraja dari kewajiban yang berada dalam pasal 5.1. tentang saluran air yang ditentukan untuk dibebas tugaskan

Pasal 6

6.1. Untuk Kotapraja Madiun didirikan suatu dewan yang disebut dengan nama Dewan Perwakilan Daerah Kotapraja Madiun.
6.2. Anggota Dewan berjumlah 13 orang, dengan susunan :

1. 8 (delapan) orang Eropha atau orang lain diluar Eropha yang disamakan kedudukannya

2. 4 (empat) orang pribumi

3. 1 (satu) orang timur asing

Komposisi keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Kotapraja Madiun yang terdiri dari 8 (delapan) orang anggota eropha atau orang lain yang disamakan kedudukannya, 4 orang pribumi dan 1 orang timur asing, oleh karena musyawarah dewan dalam mengambil keputusan berdasar peranggota bukan pergolongan, tetap dewan dikuasai oleh orang belanda.

6.3. Kepala Pemerintah Kotapraja Madiun adalah Ketua Dewan.

Pasal 7

7.1.
Kecuali menentukan mengenai hal itu dalam peraturan kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda, Surat Keputusan Desentralisasi dan Peraturan Dewan Daerah, berisi lingkungan kerja Kotapraja Madiun pada pasal 5, pengawasan yang dimaksud termasuk kebutuhan pemeliharaan yang diuraikan dalam pasal 4, sejauh mana hal itu tidak harus dibayar oleh Kotapraja Pribumi atau lainnya

7.2.
Kecuali pemenuhan janji terhadap pemerintah dan penguasa lain, dewan mempunyai wewenang mengatur kebutuhan Kotapraja Madiun

7.3.
Keragu-raguan atau perbedaan tentang batas kewenangan tugas pemerintah dari Kotapraja Madiun, dari penguasa lain dan dari Kotapraja Pribumi diputuskan oleh Gubernur Jendral.

Demikian bahwa staatshlad Van Nederlandsch Indie No. 327 tahun 1918 tanggal 20 Juni tentang anggaran tahun pertama. Berdasar data primer pada staatsblad Van Nederlandsch Indie, tahun 1918 No. 326 tanggal 20 Juni dan STVNI tahun 1918 N0. 327 tanggal 2o JUni ditunjang data skunder yang bersifat literer, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kotapraja Madiun berdiri pada :

TANGGAL 20 JUNI 1918 , pada saat itu desa-desa mana yang ditetapkan menjadi derah Pemerintahan Kota Madiun tidak tercantum dalam Staatsblad No. 326 tahun 1918 tanggal 20 Juni, Staatblad hanya menyebut dua Desa yaitu Desa Mangunharjo dan Desa Sambirejo yang terleak disebelah kiri sungai Madiun dalam status bukan Desa Daerah Kota Madiun, suatu bentuk pengesahan bahwa kedua Desa tersebut diatas berada dalam wewenang lain di luar Kota Madiun.

Pada Bulan Maret 1942 Kota Madiun diduduki oleh pasukan Jepang dalam kerangka Perang Dunia II (Pemerintah pendudukan Jepang menyebut perang Asia Timur Raya), terdiri dari 12 Desa yaknit :

1. Desa Sukosari 7. Desa Kejuron
2. Desa Patihan 8. Desa Klegen
3. Desa Oro Oro Ombo 9. Desa Nambangan Lor
4. Desa Kartoharjo 10. Desa Nambangan Kidul
5. Desa Pangongangan 11. Desa Taman
6. Desa Madiun Lor 12. Desa Pandean

Berdasar pada data dari masa awal pendudukan Jepang di Madiun itulah dapat diketahui bahwa masa hari jadi Pemerintahan Kota Madiun, Desa Daerah Kota Madiun ada 12 Desa. Burgemeester (Walikota) Kepala Pemerintahan Kota Madiun pada masa itu dijabat oleh asisten resident dalam jabatan rangkap berarti disamping menjabat sebagai residen merangkap Walikota.

Pemerintah Kota Madiun didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 20 Juni 1918 berlanjut pada masa pendudukan Jepang Maret 1942, bersambung pada masa pemerintahan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, terselingi oleh Pemerintahan NICA (Nederlands Indies Civil Administration) 19 Desember 1948 s/d 29 Desember 1949 dan berakhir kembali kedalam pemerintahan Republik INdonesia sejak pengakuan kedaulatan Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) tanggal 27 Desember 1949 sampai sekarang.

PERKEMBANGAN SEPINTAS KILAS KOTA MADIUN

1. SUSUNAN DAN PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN KEDUDUKAN JEPANG

A. Pemerintahan Sementara
Dengan penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jendral H. Terpoorten Panglima angkatan perang Hindia Belanda kepada tentara expedisi jepang di bawah Letnan Jendral Hithosi Imamura pada tanggal 8 Maret 1942 berakhirlah pemerintahan Hindia Belanda dan dengan resmi ditegakan kekuasaan Kemaharajaan Jepang.

Setelah itu diterbitkan Osamu Seirei (UU) No. 1 Pasal 1 tanggal 7 Maret 1942 Isinya : Dai Nippon melangsungkan pemerintahan sementara di daerah-daerah yang ditempati (khususnya di Jawa Sumatra) terlihat pada UU itu pejabat Gubernur Jendral dihapus, berarti istilah wilayah Propinsi telah dihapus tingkat pemerintahan tetap berlaku.

B. Pemerintahan di Daerah berdasarkan Struktur Pemerintahan Pendudukan

Menurut UU No. 27 tahun 1942 tentang aturan pemerintahan daerah dan UU No. 28 tahun 1942 tentang aturan pemerintah Syu (karesidenan) dan Tekubetsu Syi (Kotapraja = Istimewa) menyatakan bahwa UU No. 27 tahun 1942 itu mengatur perubahan tata pemerintahan berupa :

Pemerintahan
Pemimpin
Pemerintahan
Pemimpin

Syu Residen Syu Co Residen
Ken Kabupaten Ken Co Bupati
Syi Kotapraja Syi Co Walikota
Gun Kawedanan Gun Co Wedana
Sen Kecamatan Sen Co Camat
Ku Desa Ku Co Lurah


Jelas bahwa Gemeente Madiun tidak berubah atau dibubarkan atau dibentuk yang baru, hanya berubah dalam istilahnya yakni dahulu Stadagameente Madiun sekarang menjadi Syi = Kotapraja Madiun sebutan Walikota menjadi Syi Se Kan (=Kan menyebut orangnya)

2. PERKEMBANGAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

a. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

1. Tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 berkumandang saentero dunia pernyataan Kemerdekaan Indonesia

2. Tanggal 18 Agustus 1945 Jam 10.00 berkumandang saentero dunia bahwa telah berdiri Negara Merdeka Republik Indonesia.

Alinea kedua ini yang berbunyi : ... hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain ... , muatan pemindahan kekuasaan berupa cita negara dan cita-cita hukum yakni : bentuk negara berdaulat dan bentuk hukum nasional, keduanya merupakan norma pertama.

Norma pertama atau norma dasar ini sebagai sumbernya segala aturan hukum lainnya, sehingga tidak mungkin dapat dicari dasar hukum lainnya, sehingga tidak mungkin dapat dicari dasar hukumnya yang berlaku sebelumnya. Timbulnya norma pertama membawa konsekwensi timbulnya negara yang baru dan hukum yang baru dan tidak mungkin akan timbul sebelumnya yakni tatanan pemerintah penjajah Belanda/Jepang.

Akibat dari itu nama Nederlands Indie berubah menjadi Negara Republik Indonesia. Semua perangkat di dalamnya tidak mengalami perubahan. Sesuai hal itu nama Madiun Syi kembali menjadi Kotapraja Madiun.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Negara Republik Indonesia. Terbitlah UU. No. 22 tahun 1948, isinya hanya melakukan perubahan-perubahan istilah, bukan pembentukan sesuatu yang baru, maka Madiun Syi menjadi Kotapraja Madiun yang dikepalai oleh seorang Walikota.

Berdasarkan UU. No. 22 tahun 1948 itu dan berdasarkan Surat Keputusan no. 168 tahun 1948 demi pemerintahan daerah, maka perlu ada penataan wilayah daerah/kotapraja baik yang menjelaskan urusan phisik maupun finansiil.

Jelas hal itu bukan pembentukan Kotapraja baru.

b. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah-daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan U.U. dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pasal tersebut memuat beberapa azas antaranya pemencaran seluas-luasnya kekuasaan untuk mengurus rumah tangga sendiri ( otonomi ) kepada daerah-daerah.

Sistem pemerintahan daerah yang masih berlaku sekarang ini dibentuk menurut U.U No. 1 tahun 1957 jo. UU. No. 6 tahun 1959 tentang sistem desentralisasi.

Jenis daerah dapat dibedakan : - Daerah Swantantra, - Daerah Istimewa, -Daerah Kotapraja.

Daerah-daerah tersebut mempunyai tingkatan :

- Daerah Tingkat I ( Kotapraja Jakarta/Propinsi )

- Daerah Tingkat II ( Kotapraja = Kota Besar )

- Daerah Tingkat III ( Kotapraja Kecil )

Menurut UU tersebut Kotapraja Madiun memenuhi selaku Daerah Tingkat II atau dengan sebutan Kota Besar.

Daerah Kotapraja sebenarnya tidak lain dari pada Daerah Swantantra biasa, hanya wilayahnya meliputi kota-kota saja yang merupakan kelompok kediaman penduduk sekurang-kurangnya sekitar 50.000 jiwa.

Untuk itu berdasarkan pada UU. No. 22 tahun 1948 dan berdasarkan pada Surat Keputusan no. 16 Tahun 1950 demi pemenuhan pemerintahan wilayah, maka Kotapraja Madiun mendapat tambahan dari delapan Desa yakni :

- Demangan - Josenan

- Kuncen ( Desa Perdikan ) - Banjarejo

- Mojorejo - Rejomulyo

- Winongo - Manguharjo

Selanjutnya dengan berlakunya UU no. 1 tahun 1957 sebagai pengganti UU no. 22 tahun 1948, maka Kota Besar Madiun di ubah menjadi Kotapraja.

Berdasarkan UU. No. 24 Tahun 1958 diadakan batas-batas wilayah sehingga Kotapraja Madiun memiliki 20 Desa/Kelurahan. Pelaksanaan perubahan tersebut terjadi pada tanggal : 21 - 5 - 1960.

c. Berdasarkan pada UU. No. 18 Tahun 1965 sebagai pengganti UU. No. 1 tahun 1957, Kotapraja Madiun di ubah menjadi Kotamadya Madiun yang diperintah oleh Walikotamadya sebagai Kepala Daerah, selanjutnya sejak berlakunya UU. No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah pengganti UU. No. 18 tahun 1965 Kotamadya Daerah Tingkay II Madiun yang diperintah oleh seorang Walikota.

Pada tahun 1979 atas persetujuan DPRD Kotamadya Madiun diusulkan mendapat tambahan tujuh desa dari wilayah Kabupaten Madiun sehingga Kotamadya Madiun memiliki wilayah 27 Desa/Keluraha. Dimana terhitung mulai tanggal 18 - 4 - 1983 wilayah Kotamanya Daerah Tingkat II Madiun yang semula terdiri atas 1 Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 135/1169/011/1983 tanggal : 19 - 1 - 1983 bertambah 7 Desa yang berasal dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun yakni :

- Desa Ngegong

- Desa Sogaten

- Desa Tawangrejo

- Desa Kelun

- Desa Pilangbango

- Desa Kanigoro dan

- Desa Manisrejo

Sehingga luas wilayah Kotamadya Madiun atau Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi 33.92 KM2 terdiri dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Kartoharjo dengan 20 Kelurahan dan 7 Desa. Masing-masing kecamatan membawahi wilayah 9 desa/kelurahan.

Selanjutnya sejak berlakunya UU. No. 22 Tahun 1989 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU. No. 5 Tahun 1974 dan UU. No. 5 Tahun 1979, istilah Pemerintah Kotamdaya daerah Tingkat II Madiun berubah menjadi Pemerintah Kota Madiun, akibat dari itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2001 tambahan wilayah 7 desa terakhir berubah statusnya menjadi kelurahan.

Demikian perubahan dan perkembangan Gemeente Madioen terakhir menjadi Kota Madiun.




sumber:www.google.com
posted by m&m @ 19.36   0 comments
Minggu, 21 Februari 2010
KISAH SANTO BERNARDUS
Santo Bernardus dari Montjoux, Imam
Bernardus dari Montjoux dikenal sebagai pelindung para pencinta pegunungan Alpen dan para pendaki gunung. Untuk membantu para wisatawan, Bernardus bersama pembantu – pembantunya mendirikan dua buah rumah penginapan. Dari nenek moyangnya, ia diketahui berketurunan Italia. Tanggal kelahirannya tidak diketahui dengan pasti, tetapi hari kematiannya diketahui terjadi pada tanggal 28 Mei 1081 di biara santo Laurensius, Novara, Italia.
Kisah masa kecilnya dan masa mudanya telah banyak dikaburkan oleh berbagai legenda. Meski demikian, suatu hal yang pasti tentang dirinya ialah tentang pendidikan imamatnya. Pendidikan imamatnya dijalaninya bersama Petrus Val d’ Isere, seorang Diakon Agung di Keuskupan Aosta. Aosta adalah sebuah kota di Italia yang terletak di pegunungan Alpen dan berjarak 50 mil dari perbatasan Prancis dan Swiss.
Karena semangat kerasulannya yang tinggi, ia diangkat menjadi Vikaris Jendral Kesukupan Aosta. Dalam jabatan ini, Bernardus membawa angin pembaharuan di antara rekan – rekannya, biarawan – biarawan Kluni di Burgundia. Ia berusaha mendorong mereka merombak aturan – aturan biara yang terlalu klerikal dan keras. Ia mendirikan sekolah – sekolah dan rajin mengelilingi seluruh wilayah diosesnya.
Pada abad pertengahan, peziarah – peziarah dari Perancis dan Jerman rajin datang ke Italia melalui dua jalur jalan di pegunungan Alpen. Banyak dari mereka mati kedinginan karena badai salju, atau karena ditangkap oleh perampok di jalan. Melihat kejadian – kejadian itu, maka pada abad kesembilan Bernardus berusaha mendirikan dua buah rumah penginapan di antara dua jalur jalan it, tepatnya di gunung Jovis (Mentjoux), yang sekarang dikenal nama gunung Blanc. Dua rumah penginapan ini sungguh membantu para peziarah itu. Tetapi kemudian pada abad keduabelas, rumah – rumah itu runtuh diterpa badai salju. Sebagai gantinya mendirikan lagi dua buah rumah penginapan baru, masing – masing terletak di dua jalur jalan itu dengan sebuah biara berdiri di dekatnya. Kedua jalan ini sekarang dikenal dengan nama Jalan Besar dan Jalan Kecil Santo Bernardus.
Untuk membina ahklak para petugas rumah penginapan dan anggota – anggota biarawan yang menghuni biara itu, Bernardus menetapkan aturan – aturan biara santo Agustinus. Ia menerima pengakuan dan ijin khusus dari Sri Paus untuk membimbing para novisinya dalam bidang karya perlayanan para wisatawan.
Karya mereka ini berkembang pesat dari hari ke hari didukung oleh seekor anjing pembantu. Tugas utama mereka ialah berusaha membantu para wisatawan dalam semua kesulitannya dengan makanan dan rumah penginapan, serta menguburkan orang – orang yang mati. Ketenaran karya pelayanan mereka ini kemudian berkembang dalam berbagai bentuk legenda. Kemurahan hati dan keramah – tamahan mereka menarik perhatian banyak orang, terutama keluarga – keluarga kaya. Keluarga – keluarga kaya ini menyumbangkan sejumlah besar dana demi kemajuan karya pelayanan santo Bernardus dan kawan – kawannya. Legenda tentang anjing pembantu Santo Bernardus masih berkembang hingga sekarang.
Setelah berkarya selama 40 tahun lamanya sebagai Vikaris Jendral Bernardus meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 1081 di biara Santo Laurensius, Novara, Italia. Sri Paus Innocentius XI (1676 – 1689) menggelari dia ‘Kudus’ pada tahun 1681. Dan pada tahun 1923 oleh Sri Paus Pius XI (1922 – 1939), Bernardus diangkat sebagai pelindung para pencinta pegunungan Alpen dan para pendaki gunung.






SUMBER:WWW.GOOGLE.COM
posted by m&m @ 20.21   0 comments
Sejarah Santa Angela

Santa Angela Merici

Santa Angela adalah anggota Ordo Ketiga Franciscan. Dia lahir pada 21 Maret 1470 di Disenzone, Lombardy, Italia. Dia menjadi yatim sejak usia sepuluh tahun. Dia dan saudarinya kemudian diasuh oleh paman mereka yang dengan cinta membesarkan mereka. Saudarinya satu-satunya tiba-tiba meninggal dunia tanpa sempat menerima sakramen pengurapan orang sakit. Peristiwa ini membuat Angela sedikit tertekan.

Pada usia empat belas tahun Angela memilih masuk Ordo Ketiga Franciscan. Ia berdoa dengan sungguh-sungguh agar Allah berbelaskasih terhadap saudarinya yang telah meninggal tersebut. Pada suatu ketika ia mengalami suatu penampakan. Dalam penampakan tersebut Allah memberitahu dia bahwa tak lama lagi Angela akan menjadi “penolong” untuk banyak wanita. Ia akan membawa wanita-wanita tersebut ke dalam pelayanan pada Allah.

Ketika Angela berusia dua puluh tahun, paman tercintanya meninggal dunia. Ia kembali ke Disenzone dan mengubah rumah peninggalan keluarga menjadi sekolah untuk gadis-gadis yang mau belajar agama. Ia kemudian mendirikan sekolah kedua di Brescia. Vision yang ia alami tak lama sebelumnya tampaknya mulai menjadi kenyataan.

Pada tahun 1524, dia mengadakan jiarah ke Tanah Suci. Dalam perjalanan ia mengalami “kebutaan”, tepatnya di Crete. Setelah ziarah selesai “dalam kebutaan” dia kembali Crete dan dalam doa yang sungguh dalam ia kemudian memperoleh kembali “penglihatan” yang sempat hilang. Allah memberinya mukzizat.

Tahun berikutnya ia pergi ke Roma untuk bertemu Bapa Suci Paus Clement VII. Bapa Suci meminta dia untuk menetap di Roma, tetapi Angela menghendaki kembali ke Brescia untuk melanjutkan kerja yang sudah sempat ia mulai.

Pada 25 November 1535 Angela memulai Ordo Ursulines “the cooperative of St. Ursula”. Anggota Ordo baru ini awalnya hidup di rumah mereka masing-masing. Mereka secara teratur bertemu untuk belajar dan berdoa serta melaksanakan tugas harian masing-masing. Mereka mau agar Kristus dibawa ke “jantung” keluarga. Mereka juga sangat active mengajar agama kepada anak-anak miskin. Ordo baru ini kemudian berkomunitas di rumah kecil dekat Gereja St. Afra di Brescia. Angela menjadi pemimpin selama lima tahun.

Pada 27 January 1540, Angela meninggal dunia. Dia dimakamkan di dalam Gereja St. Afra. Ordo yang dia dirikan mendapat pengesahan dari Tahta Suci empat tahun setelah kematiannya, yakni pada tahun 1544. St. Angela adalah Santa Pelindung untuk guru-guru yang membaktikan diri mengajar kaum muda.

Pestanya dirayakan pada 27 January.





Sumber : WWW.Google.com

posted by m&m @ 19.33   0 comments
Sabtu, 20 Februari 2010
oh ibu kekasih sejati
ku taburkan doa untuk mu ibu....


"DOA UNTUK IBU...
tuhan yesus lindungilah ibu ku
berilah ibu ku kesehatan agar
ibu ku bisa trus menyayangi ku,dan
menjaga ku...
trimakasih ya tuhan karena berkat mu
ibu ku masih bisa menyayangi ku
dengan sepenuh hatinya....
posted by m&m @ 05.16   0 comments
About Me
Archives
Archives
Sidebar Section
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
Links
Free Blogger Templates